Polemik Samanhudi Anwar Jadi Ketua KONI Blitar, Tidak Bisa Dibatalkan Pakai Putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019
Blitar – Terpilihnya mantan Wali Kota Blitar sekaligus mantan narapidana , Samanhudi Anwar, sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Blitar periode 2026-2030 terus memantik perdebatan sengit.Kendati lolos secara administratif melalui mekanisme internal organisasi, rencana gugatan dari pihak lawan yang menilai KONI sebagai badan publik pengelola dana hibah dinilai keliru secara penafsiran hukum. Praktisi Hukum dan Advokat dari Kantor Pengacara Haryono, S.H., M.H. & Partners, Haryono, S.H., M.H., menegaskan bahwa hasil Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) Blitar pada 19 Mei 2026 lalu tetap sah secara yuridis. Menurut Haryono, pihak yang berencana menggugat kemenangan Samanhudi dengan menggunakan dasar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019 telah melakukan lompatan logika hukum (logical fallacy). "Putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 itu klausulnya sangat spesifik. Aturan mengenai masa tunggu atau jeda 5 tahun bagi mantan terpidana han...