Postingan

Polemik Samanhudi Anwar Jadi Ketua KONI Blitar, Tidak Bisa Dibatalkan Pakai Putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019

Gambar
Blitar – Terpilihnya mantan Wali Kota Blitar sekaligus mantan narapidana , Samanhudi Anwar, sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Blitar periode 2026-2030 terus memantik perdebatan sengit.Kendati lolos secara administratif melalui mekanisme internal organisasi, rencana gugatan dari pihak lawan yang menilai KONI sebagai badan publik pengelola dana hibah dinilai keliru secara penafsiran hukum. Praktisi Hukum dan Advokat dari Kantor Pengacara Haryono, S.H., M.H. & Partners, Haryono, S.H., M.H., menegaskan bahwa hasil Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) Blitar pada 19 Mei 2026 lalu tetap sah secara yuridis. Menurut Haryono, pihak yang berencana menggugat kemenangan Samanhudi dengan menggunakan dasar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019 telah melakukan lompatan logika hukum (logical fallacy). "Putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 itu klausulnya sangat spesifik. Aturan mengenai masa tunggu atau jeda 5 tahun bagi mantan terpidana han...

GIBM Tekankan Pentingnya Moral dan Etika dalam Pemilihan Ketua KONI Kota Blitar

Gambar
BLITAR, GIBM.com – Ketua Umum Gerakan Indonesia Berani Maju (GIBM), Haryono, S.H., M.H., memberikan catatan penting terkait proses pemilihan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Blitar. Ia mengingatkan para pemilik suara agar menjunjung tinggi nilai moral dan etika di atas sekadar pemenuhan syarat administratif. Haryono menyatakan bahwa kedudukan moral dan etika memiliki peran krusial dalam menentukan masa depan organisasi, terutama bagi lembaga yang mengelola anggaran negara. "Saya meminta seluruh cabang olahraga (cabor) sebagai pemilik hak suara agar memilih pemimpin jangan hanya pada aturan tertulis, tapi pada aturan yang tidak tertulis yang berlaku di tengah masyarakat, yaitu moral dan etika," ujar Haryono dalam keterangannya, Senin (11/5/2026). Menurut Haryono, kedudukan moral dan etika seharusnya berada di atas hukum formal. Hal ini menjadi krusial mengingat KONI merupakan organisasi strategis yang bertanggung jawab atas pengembangan pre...

GIBM Blitar Kawal Dugaan Pelanggaran Konsumen: Penyitaan KTP Asli Tanpa Dasar Hukum & Laporan Polisi Dipertanyakan

Gambar
BLITAR – Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Indonesia Berani Maju (GIBM) Dewan Pimpinan Cabang Kota Blitar resmi mengawal kasus sengketa transaksi kendaraan bermotor yang menimpa warga setempat, Umar Soleh. Langkah tegas ini diambil setelah pihaknya menerima surat kuasa untuk membela hak-hak warga yang dinilai telah dirugikan dan dilanggar haknya sebagai konsumen oleh pengelola usaha Centratama Motor yang beralamat di kawasan TGP, Kota Blitar. Berdasarkan surat somasi dan peringatan bernomor 005/GIBM/Blitar/V/2026 tertanggal 5 Mei 2026 yang diserahkan langsung oleh Ketua DPC GIBM Kota Blitar, Kasmani, kasus bermula dari transaksi pembelian secara kredit kendaraan roda dua jenis Honda Beat DX dengan nomor polisi AG 3363 KCW. Dari transaksi tersebut, muncul persoalan hukum yang merugikan konsumen, di mana pihak usaha melakukan tindakan sepihak yang melanggar aturan. Penyitaan Dokumen Identitas Dinilai Langgar HukumPoin utama yang disorot GIBM adalah tindakan pihak Centrata...

Laporan Tak Digubris Bareskrim, Kuasa Hukum Korban Trafficking Serbia Resmi Adukan Penyidik ke Div Propam Polri

Gambar
JAKARTA – Keadilan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Serbia tampaknya masih jauh dari panggang api. Merasa laporan kliennya di Bareskrim Polri jalan di tempat, advokat Haryono, S.H., M.H. resmi melayangkan pengaduan ke Divisi Propam Mabes Polri. Langkah tegas ini diambil lantaran laporan yang telah diajukan sejak 9 Juli 2025 melalui kuasa hukum sebelumnya tidak menunjukkan progres nyata. Hingga kini, para korban mengaku belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) maupun Surat Tanda Bukti Pengaduan Masyarakat. Kronologi Penipuan:  Janji Korea, Berujung Ilegal di Serbia Kasus ini bermula pada tahun 2023, saat lima orang PMI—Purwanto, M. Imam Bustomi, Sholeh Sadewa, Romadhoni Subhi, dan almarhum Yopi Darmawan—mendaftar untuk program kerja ke Korea Selatan melalui LPK Hansung dengan biaya puluhan juta rupiah. Namun, setelah berbulan-bulan tanpa kepastian, mereka dialihkan ol...

STOP KRIMINALISASI DAN TEROR TERHADAP KRITIK PUBLIK

Gambar
Blitar, 18 April 2026 – Sekretaris Jenderal Gerakan Indonesia Berani Maju (GIBM), SUTANTO, S.H., menyampaikan keprihatinan mendalam atas meningkatnya fenomena pembungkaman kritik masyarakat melalui jalur hukum maupun tindakan teror fisik. Kritik Sebagai Wujud Cinta Tanah Air Sutanto menegaskan bahwa kritik publik, terutama mengenai persoalan mendasar seperti pangan dan kebutuhan pokok, seharusnya dijawab dengan solusi kebijakan, bukan laporan polisi. “Republik ini dibangun melalui dialektika pemikiran. Ketika kita mengkritik pemerintah, itu bukan berarti kita ingin pemerintah gagal. Justru sebaliknya, kritik adalah wujud cinta tanah air agar negara ini tetap berada di jalur yang benar sesuai cita-cita pendiri bangsa,” tegasnya. Kecaman Terhadap Teror Fisik Menanggapi maraknya aksi teror berupa penyiraman air keras kepada para aktivis akhir-akhir ini, GIBM mengutuk keras segala bentuk intimidasi tersebut. Menurutnya, tindakan semacam itu merupakan upaya primitif untuk mencip...

Uang Judol Rp 58,1 M Disita Tanpa Tersangka, Jangan Sampai Perma 1/2013 Jadi "Tameng" Impunitas!

Gambar
JAKARTA – Ketua Umum Gerakan Indonesia Berani Maju (GIBM), Haryono, S.H., M.H., angkat bicara menanggapi langkah Bareskrim Polri yang menyita uang senilai Rp 58,1 miliar dari jaringan judi online (judol) tanpa menetapkan satu pun tersangka. Meski pengembalian aset ke kas negara diapresiasi, GIBM menilai mekanisme ini sangat rawan disalahgunakan dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Haryono menegaskan bahwa penggunaan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 tentang perampasan aset tanpa tersangka tidak boleh dijadikan alasan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk berhenti mengejar aktor intelektual di balik bisnis haram tersebut. "Uang tidak turun dari langit. Ada rekening, ada mutasi, ada identitas pemilik. Kalau hanya uangnya yang diambil tapi orangnya tidak dikejar, ini namanya penegakan hukum setengah hati. Jangan sampai Perma ini menjadi 'pintu darurat' bagi para bandar untuk menyuap keadilan dengan menyerahkan sebagian hartanya agar identitas...

ORMAS GIBM KOTA BLITAR SIAP LAPORKAN PEJABAT KORUP

Gambar
BLITAR – Semangat kebersamaan untuk memajukan daerah kembali membara di Kota Patria. Bertempat di kediaman Bapak Kasmani, Jalan Widuri, Kelurahan Tlumpu, telah dilaksanakan konsolidasi penting yang menandai sejarah baru bagi Gerakan Indonesia Berani Maju (GIBM) pada Minggu malam (29/3). Acara tersebut dihadiri langsung oleh tokoh-tokoh inti organisasi untuk meresmikan berdirinya Dewan Pengurus Cabang (DPC) GIBM Kota Blitar. GIBM hadir dengan landasan hukum yang kokoh. Organisasi ini telah resmi disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Hukum Nomor: AHU-0000119.AH.01.07.Tahun 2026. Legitimasi ini dipertegas dengan pencatatan dalam Tambahan Berita Negara No. 19 tanggal 6 Maret 2026, menjadikannya entitas sah yang diakui penuh oleh negara. Ketua DPC GIBM Kota Blitar terpilih, Bapak Kasmani, menegaskan bahwa organisasi ini hadir sebagai wadah persatuan yang independen dan berintegritas, lahir dari kepekaan sosial tanpa menjadi alat politik praktis. D...