Laporan Tak Digubris Bareskrim, Kuasa Hukum Korban Trafficking Serbia Resmi Adukan Penyidik ke Div Propam Polri
JAKARTA – Keadilan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Serbia tampaknya masih jauh dari panggang api. Merasa laporan kliennya di Bareskrim Polri jalan di tempat, advokat Haryono, S.H., M.H. resmi melayangkan pengaduan ke Divisi Propam Mabes Polri.
Langkah tegas ini diambil lantaran laporan yang telah diajukan sejak 9 Juli 2025 melalui kuasa hukum sebelumnya tidak menunjukkan progres nyata. Hingga kini, para korban mengaku belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) maupun Surat Tanda Bukti Pengaduan Masyarakat.
Kronologi Penipuan:
Janji Korea, Berujung Ilegal di Serbia
Kasus ini bermula pada tahun 2023, saat lima orang PMI—Purwanto, M. Imam Bustomi, Sholeh Sadewa, Romadhoni Subhi, dan almarhum Yopi Darmawan—mendaftar untuk program kerja ke Korea Selatan melalui LPK Hansung dengan biaya puluhan juta rupiah.
Namun, setelah berbulan-bulan tanpa kepastian, mereka dialihkan oleh oknum staf berinisial DE dan LI ke negara Serbia dengan iming-iming gaji tinggi sebesar 6-8 Euro per jam dan janji izin tinggal resmi.
"Klien kami dipaksa melunasi biaya penempatan hingga berhutang ke bank. Namun nyatanya, mereka diberangkatkan secara non-prosedural oleh PT. PAP tanpa kontrak resmi maupun perlindungan BPJS," ujar Haryono.
Penderitaan di Negeri Orang dan Jatuhnya Korban Jiwa
Setibanya di Serbia, kenyataan pahit menanti. Alih-alih mendapatkan gaji besar, para korban hanya dibayar sekitar 30% dari hak mereka. Bahkan, upah diturunkan secara sepihak hingga menjadi 3 Euro per jam. Tak hanya itu, mereka dibiarkan bekerja tanpa izin tinggal (ilegal) selama berbulan-bulan di bawah tekanan musim salju.
Kondisi memprihatinkan ini memuncak pada tragedi kemanusiaan. Salah satu rekan korban, Yopi Darmawan (29), meninggal dunia pada September 2025 setelah sempat menjalani operasi usus buntu di Beograd. Keluarga korban harus menanggung sendiri seluruh biaya kepulangan dari Serbia ke Indonesia karena ketiadaan tanggung jawab dari pihak perusahaan maupun agensi.
Tuntutan ke Div Propam Polri
Dalam pengaduannya ke Div Propam, Haryono mendesak agar penyidik segera menindaklanjuti laporan terhadap tiga pihak utama:
LI(Staf PT. PAP)
DE (Staf LPK Hansung)
IH(Agensi di Serbia)
Ketiganya diduga kuat bekerja sama menempatkan PMI secara non-prosedural yang mengakibatkan kerugian materiil lebih dari Rp100.000.000,- per orang.
"Kami meminta Div Propam mengevaluasi kinerja penyidik Bareskrim. Ini menyangkut nyawa manusia dan kerugian besar warga negara kita. Jangan sampai para pelaku bebas berkeliaran sementara korban terus menderita karena laporan mereka dipeti-eskan," tegas Haryono menutup keterangannya.