Oknum Anggota Polres Blitar Di Duga Tipu Warga




Blitar, Kantor Hukum – Seorang oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berinisial AS dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Terlapor, yang saat itu bertugas di wilayah hukum Polres Malang, diduga telah merugikan korban, seorang warga Blitar, sebesar Rp 130.000.000,00 dalam transaksi jual beli mobil.

Kasus ini mencuat setelah korban, yang diwakili oleh kantor hukum Haryono and Partners, mengalami kerugian finansial yang berkelanjutan dan janji yang tidak ditepati oleh terlapor. 

Menurut kuasa hukum korban, Haryono, dugaan tindak pidana ini bermula pada Maret 2024.
"Klien kami membeli satu unit mobil Avanza Veloz seharga Rp 130.000.000,00 dari terlapor AS. Pembayaran dilakukan secara tunai, namun dokumen kepemilikan seperti BPKB dan STNK tidak diserahkan dengan alasan sedang dalam pengurusan," ujar Haryono.

Setelah penyerahan STNK satu bulan kemudian, BPKB tak kunjung diberikan. Terlapor kemudian meminjam kembali mobil tersebut dengan dalih untuk mengurus BPKB. Pola serupa terus berulang hingga total enam kali pergantian mobil. Pada pergantian keenam, mobil tidak pernah dikembalikan hingga saat ini.

Merasa menjadi korban penipuan, korban membuat laporan ke Satreskrim Polres Malang. Laporan tersebut sempat dicabut setelah AS berjanji akan mengembalikan seluruh uang. Namun, janji itu kembali diingkari. Dari total Rp 130.000.000,00, terlapor baru mengembalikan Rp 65.000.000,00.

"Hingga saat ini, sisa uang yang belum dikembalikan adalah Rp 65.000.000,00. Mediasi yang difasilitasi oleh Propam Polres Blitar pun tidak membuahkan hasil. Terlapor kembali tidak menepati janji yang tertuang dalam surat pernyataan," tegas Haryono.

Atas perbuatannya, terlapor AS diduga telah melanggar beberapa pasal baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun peraturan internal Polri, yakni :
Pasal yang Diduga Dilanggar:

KUHP:
 1.Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. Pasal ini mengatur tentang barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang kepadanya, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang.

2.Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. Pasal ini mengatur tentang barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

Peraturan Internal Polri:
1.Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri, yang mengatur tentang tata cara penegakan kode etik profesi Polri.

2.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, khususnya pasal-pasal yang melarang perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang.
Haryono menambahkan bahwa terlapor juga diduga melakukan perbuatan serupa terhadap korban lain. Saat ini, keberadaan terlapor tidak diketahui dan nomor kontaknya tidak aktif.

"Kami berharap pimpinan Polri, baik di tingkat Polda maupun Mabes Polri, dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dan menindak tegas oknum yang telah mencoreng nama baik institusi. Klien kami menuntut keadilan dan pengembalian sisa uang secara penuh," tutup Haryono.

Postingan populer dari blog ini

Bupati Blitar Jangan Mau Jadi Boneka Wakil Bupati

Arogansi Aparat Dalam Pembubaran Sound karnaval Nglegok, Membuat Masyarakat Trauma