Arogansi Aparat Dalam Pembubaran Sound karnaval Nglegok, Membuat Masyarakat Trauma
Blitar– Pembubaran karnaval sound horeg di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, pada Rabu malam (27/8/2025) menuai sorotan. Banyak warga mengaku kecewa atas tindakan aparat yang dianggap terlalu represif dalam menghentikan kegiatan hiburan rakyat tersebut.
Menanggapi hal itu, Haryono, S.H., M.H., pengacara pada Kantor Hukum Haryono & Partners Kota Blitar, menyatakan keprihatinannya.
“Kami prihatin atas kondisi ini, karena masyarakat jelas kecewa dengan sikap represif aparat kepolisian. Karnaval ini sejatinya merupakan bagian dari ekspresi budaya dan hiburan rakyat yang mestinya bisa difasilitasi dengan baik, bukan serta-merta dibubarkan dengan cara-cara yang menimbulkan keresahan,” tegas Haryono, Kamis (28/8/2025).
Menurutnya, aparat kepolisian seharusnya bisa mengedepankan dialog dan pendekatan persuasif, bukan langsung melakukan pembubaran paksa. Apalagi kegiatan karnaval di desa kerap menjadi ajang silaturahmi dan wujud kreativitas masyarakat, terutama kalangan muda.
“Kami tentu mendukung penegakan aturan, termasuk soal izin dan ketentuan teknis. Tetapi yang harus diingat, polisi hadir untuk mengayomi masyarakat. Tindakan represif justru berpotensi menimbulkan trauma sosial dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum,” tambahnya.
Haryono juga mendorong agar pemerintah daerah bersama kepolisian duduk bersama mencari solusi konstruktif, termasuk menyusun regulasi yang jelas mengenai penggunaan sound system dalam kegiatan masyarakat. Dengan begitu, potensi konflik dapat dihindari, sementara masyarakat tetap bisa melestarikan tradisi dan hiburan mereka secara aman.