Uang Judol Rp 58,1 M Disita Tanpa Tersangka, Jangan Sampai Perma 1/2013 Jadi "Tameng" Impunitas!
JAKARTA – Ketua Umum Gerakan Indonesia Berani Maju (GIBM), Haryono, S.H., M.H., angkat bicara menanggapi langkah Bareskrim Polri yang menyita uang senilai Rp 58,1 miliar dari jaringan judi online (judol) tanpa menetapkan satu pun tersangka. Meski pengembalian aset ke kas negara diapresiasi, GIBM menilai mekanisme ini sangat rawan disalahgunakan dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Haryono menegaskan bahwa penggunaan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 tentang perampasan aset tanpa tersangka tidak boleh dijadikan alasan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk berhenti mengejar aktor intelektual di balik bisnis haram tersebut.
"Uang tidak turun dari langit. Ada rekening, ada mutasi, ada identitas pemilik. Kalau hanya uangnya yang diambil tapi orangnya tidak dikejar, ini namanya penegakan hukum setengah hati. Jangan sampai Perma ini menjadi 'pintu darurat' bagi para bandar untuk menyuap keadilan dengan menyerahkan sebagian hartanya agar identitas mereka tetap aman," tegas Haryono, Minggu (5/4).
Tuntut Penyelidikan Divpropam dan Itawasum Mabes Polri sebagai bentuk nyata kontrol sosial, Haryono menyatakan bahwa GIBM tidak akan berhenti pada pernyataan media saja. Ia mendesak adanya pemeriksaan internal di tubuh Polri terkait penanganan kasus ini.
"Kami meminta Div Propam dan
Itwasum Mabes Polri untuk segera melakukan penyelidikan terhadap para penyidik yang menangani kasus ini. Harus dipastikan apakah ada kelalaian atau unsur kesengajaan sehingga tersangka tidak ditemukan. lanjutnya.
Desak Komisi III DPR Panggil Kapolri
Tak hanya di internal kepolisian, Haryono juga meminta fungsi pengawasan legislatif diperketat agar kasus ini tidak menguap begitu saja.
"Kami meminta Komisi III DPR RI untuk segera memanggil Kapolri guna memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat. Publik berhak tahu mengapa aset puluhan miliar bisa disita namun pelakunya melenggang bebas. Jangan ada yang ditutup-tupi, kami ingin kasus ini dibuat terang benderang," ujar praktisi hukum tersebut.
Peringatan Terhadap Ketidakadilan Nasional
GIBM memperingatkan bahwa jika pola "Sita Aset Tanpa Tersangka" ini terus dilakukan secara selektif, akan terjadi ketidakadilan nasional yang nyata. Rakyat kecil yang terlibat judi seringkali ditangkap dan dipenjara, sementara jaringan besar seolah-olah bisa "membeli" kebebasan dengan menyerahkan uang sitaan.
"Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan biarkan mekanisme hukum yang progresif justru disalahgunakan oleh oknum untuk melegalkan praktik lepasnya para penjahat finansial. GIBM akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas secara prosedural," pungkas Haryono(Hr)