Polemik Samanhudi Anwar Jadi Ketua KONI Blitar, Tidak Bisa Dibatalkan Pakai Putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019
Blitar – Terpilihnya mantan Wali Kota Blitar sekaligus mantan narapidana , Samanhudi Anwar, sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Blitar periode 2026-2030 terus memantik perdebatan sengit.Kendati lolos secara administratif melalui mekanisme internal organisasi, rencana gugatan dari pihak lawan yang menilai KONI sebagai badan publik pengelola dana hibah dinilai keliru secara penafsiran hukum.
Praktisi Hukum dan Advokat dari Kantor Pengacara Haryono, S.H., M.H. & Partners, Haryono, S.H., M.H., menegaskan bahwa hasil Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) Blitar pada 19 Mei 2026 lalu tetap sah secara yuridis.
Menurut Haryono, pihak yang berencana menggugat kemenangan Samanhudi dengan menggunakan dasar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019 telah melakukan lompatan logika hukum (logical fallacy).
"Putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 itu klausulnya sangat spesifik. Aturan mengenai masa tunggu atau jeda 5 tahun bagi mantan terpidana hanya berlaku untuk jabatan publik yang dipilih melalui pemilu (elected officials), seperti kepala daerah atau anggota legislatif. KONI bukan lembaga negara, melainkan organisasi kemasyarakatan mandiri," ujar Haryono saat diwawancarai, Jumat (29/5/2026).
Status Dana Hibah Tak Ubah Sifat Organisasi Menanggapi argumen yang menyebut KONI wajib tunduk pada aturan badan publik karena mengelola dana hibah APBD, Haryono memaparkan bahwa status tersebut tidak serta-merta mengubah karakteristik dasar KONI menjadi instansi pemerintahan.
Ia menjelaskan, perluasan tafsir mengenai Badan Publik dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) hanya mengikat organisasi dalam hal kewajiban transparansi informasi, bukan aturan syarat jabatan.
"Banyak Ormas, LSM, yayasan keagamaan, hingga pondok pesantren yang menerima dana hibah dari APBD setiap tahunnya. Apakah ketuanya harus tunduk pada syarat pejabat negara?
Tentu tidak. Menerima uang negara tidak mengubah status organisasi perdata menjadi lembaga publik pemerintah," tegas Haryono.
Mengacu Asas Lex Specialis
Haryono menambahkan, dalam hukum tata kelola olahraga nasional, acuan utama yang mengikat adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora), serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI itu sendiri selaku hukum internal (internal law of the organization).
Selama Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) menyatakan berkas Samanhudi memenuhi syarat, dan AD/ART tidak melarang mantan narapidana memimpin, maka hak berserikat dan berkumpul warga negara wajib dilindungi."Samanhudi Anwar telah menyelesaikan masa hukuman pidananya.
Berdasarkan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, hak sipilnya untuk aktif dan dipilih dalam organisasi kemasyarakatan harus dipulihkan penuh demi hukum," imbuhnya.Ia menilai, forum Musorkot merupakan pemegang kedaulatan tertinggi organisasi yang memilih ketuanya secara kuorum dan demokratis.
Menggunakan instrumen hukum pemilu dinilai berpotensi merusak independensi organisasi olahraga."Jika masalah ini dipaksakan ke pengadilan umum menggunakan dalil Putusan MK tersebut, saya optimis gugatan tersebut berpotensi besar ditolak karena salah kaprah dalam menempatkan objek hukumnya," pungkas Haryono(Hr)