GIBM Siap Seret Pengelola Makan Bergizi Gratis ke Ranah Pidana: Haryono, S.H., M.H. Desak Rakyat Melapor!
BLITAR – Menanggapi rentetan kasus keracunan makanan yang terus berulang dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Ketua Umum Gerakan Indonesia Berani Maju (GIBM), Haryono, S.H., M.H., mengeluarkan pernyataan tegas. Hingga saat ini, data menunjukkan bahwa ribuan siswa di berbagai wilayah Indonesia telah menjadi korban akibat lemahnya pengawasan kualitas pangan.
Haryono menyoroti bahwa insiden ini bukan lagi kasus tunggal, melainkan masalah sistemik yang terjadi secara nasional. Berdasarkan kompilasi data dari berbagai daerah, tercatat ribuan siswa telah terdampak, termasuk kasus kolosal di Bandung Barat yang mencapai 842 siswa, serta kejadian serupa di Cianjur, Sleman, hingga Sidikalang.
Sebagai praktisi hukum/Advokat, Haryono menegaskan bahwa setiap pihak dalam rantai pasok—baik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun vendor katering—dapat dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana serius:
1.KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 474 ayat (1)
Mengatur tentang kealpaan/kelalaian yang menyebabkan orang lain menderita penyakit atau luka dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II.
2.UU Pangan (UU No. 18 Tahun 2012) Pasal 140 mengatur tentang setiap orang yang memproduksi dan mengedarkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan sehingga menyebabkan orang sakit dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
3.UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 mengatur tentang pelaku usaha yang melanggar ketentuan dengan memproduksi/memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
"Secara perdata, masyarakat juga berhak menuntut ganti rugi materiil untuk biaya pengobatan dan kerugian immateriil melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata)," tambah Haryono.
Haryono menginstruksi masyarakat untuk tidak membiarkan kejadian ini hanya berakhir dengan permohonan maaf atau sekadar evaluasi administratif.
"Data ribuan siswa yang keracunan secara nasional ini adalah alarm keras. Saya meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya para orang tua yang anaknya menjadi korban keracunan MBG, segeralah melapor ke kepolisian! Jangan takut, karena laporan Anda adalah kunci agar program ini diperbaiki total. Jangan biarkan nyawa anak-anak kita menjadi eksperimen keteledoran vendor," tegas Ketua Umum GIBM tersebut.
GIBM berkomitmen penuh untuk berdiri di samping rakyat kecil dalam menuntut keadilan bagi para siswa yang menjadi korban.
"Kami di Gerakan Indonesia Berani Maju (GIBM) siap memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma (pro bono) bagi para korban. Kami akan mengawal setiap laporan kepolisian agar perkara ini diusut tuntas hingga ke pengadilan dan tidak berhenti di tengah jalan. Keselamatan anak-anak kita adalah harga mati yang tidak boleh dikompromikan oleh alasan teknis apa pun."
Haryono menutup dengan mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera melakukan audit total terhadap standar dapur dan sistem distribusi di seluruh Indonesia guna menjamin hak keselamatan para penerima manfaat.
Haryono, S.H., M.H.
Ketua Umum Gerakan Indonesia Berani Maju (GIBM)