Kuasa Hukum Tegaskan Salah Tangkap Feriadi Fakta Hukum, Minta Publik Hentikan Opini Menyesatkan



BLITAR – Haryono, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Haryono and Partners, selaku kuasa hukum Feriadi, warga Selopuro, menegaskan bahwa peristiwa salah tangkap yang dilakukan oleh anggota opsnal Polres Blitar pada 21 Agustus 2025 merupakan fakta hukum yang telah diakui secara resmi oleh institusi Polri, bukan sekadar opini atau tafsir sepihak.

Penegasan tersebut disampaikan Haryono untuk merespons munculnya pernyataan dan komentar menyesatkan dari kelompok masyarakat tertentu yang dinilai berupaya membelokkan fakta serta menyudutkan korban.

“Peristiwa ini sudah jelas dan terang benderang. Polri sendiri telah menyatakan bahwa penangkapan terhadap klien kami bersifat nonprosedural, bahkan anggota yang terlibat telah diproses melalui sidang kode etik dan dijatuhi sanksi. Ini bukan klaim kami sebagai kuasa hukum, tetapi pernyataan resmi institusi kepolisian,” tegas Haryono, Minggu18-1-2026).

Haryono menjelaskan, pada 11 November 2025, Kapolres Blitar saat itu, AKBP Arif Fazlurrahman, secara terbuka menyampaikan kepada wartawan bahwa hasil pemeriksaan Propam Polri menyatakan penangkapan terhadap Feriadi tidak sesuai prosedur hukum. Pada kesempatan yang sama, Kapolres juga menyampaikan bahwa hasil tes DNA antara Feriadi dan pelaku pemerkosaan terhadap korban ETS dinyatakan tidak identik, sehingga menegaskan bahwa Feriadi bukan pelaku.

Selanjutnya, pada 17 Desember 2025, para anggota opsnal yang melakukan penangkapan diputus oleh sidang kode etik Polri telah terbukti melakukan pelanggaran etik dan dijatuhi sanksi tegas. 

Pasca putusan tersebut, Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Margono juga telah meminta maaf secara langsung dan berulang kali kepada Feriadi dan ibunya. Pada hari yang sama, Kapolres Blitar(AKBP.Arif Fazlurrahman)juga telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik.

“Bahkan peristiwa ini telah dipublikasikan secara luas oleh media nasional maupun lokal dengan judul besar ‘SALAH TANGKAP’. Artinya, perkara ini bukan lagi perdebatan opini, melainkan fakta hukum yang telah diakui secara institusional,” ujar Haryono.

Namun demikian, Haryono menyayangkan adanya kelompok masyarakat tertentu yang justru semakin menyesatkan opini publik. Menurutnya, kelompok tersebut bahkan menyatakan bahwa permintaan maaf Kapolres Blitar saat itu dianggap sebagai wahana yang menyesatkan, serta meminta pembatalan hasil sidang kode etik Polri. Lebih jauh, mereka juga menyebut bahwa tindakan para opsnal tersebut bukan salah tangkap dan sudah benar.

“Pernyataan seperti ini sangat berbahaya. Mengaburkan fakta hukum yang sudah diakui negara dan institusi kepolisian sendiri, serta berpotensi melukai korban,” tegasnya.

Haryono menegaskan bahwa empat orang anggota opsnal yang melakukan penangkapan terhadap Feriadi pada saat itu secara nyata tidak menjalankan prosedur penangkapan sesuai hukum acara pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 16,17,18 dan 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, khususnya ketentuan mengenai syarat dan tata cara penangkapan. Oleh karena itu, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum, dan fakta ini telah dikonfirmasi melalui hasil pemeriksaan internal serta putusan sidang etik Polri.

“Jika penangkapan itu benar dan sesuai KUHAP, tentu tidak akan ada putusan sidang etik, sanksi, dan permintaan maaf terbuka dari Kapolres. Fakta-fakta ini tidak bisa dihapus hanya dengan opini,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Haryono mengimbau kepada rekan-rekan organisasi kemasyarakatan agar lebih berhati-hati, bijak, dan bertanggung jawab dalam menyampaikan pendapat di ruang publik. Perbedaan pandangan adalah hal yang sah dan patut dihormati, namun jangan sampai pernyataan yang disampaikan justru mengaburkan fakta hukum dan melukai perasaan korban, khususnya Feriadi dan keluarganya yang telah mengalami dampak serius secara psikologis dan sosial serta ekonomi.

“Fokus kita seharusnya bukan membenarkan kesalahan yang sudah diakui, melainkan mendorong aparat penegak hukum untuk segera menangkap pelaku pemerkosaan yang sesungguhnya, demi keadilan bagi korban dan pemulihan kepercayaan publik,” pungkas Haryono(Hr)

Postingan populer dari blog ini

Oknum Anggota Polres Blitar Di Duga Tipu Warga

Bupati Blitar Jangan Mau Jadi Boneka Wakil Bupati

Arogansi Aparat Dalam Pembubaran Sound karnaval Nglegok, Membuat Masyarakat Trauma