Ketua LMP Blitar Tegaskan Kasus Feriadi Adalah Salah Tangkap, Minta Publik Hentikan Narasi Menyesatkan
BLITAR – Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Blitar, Eko Regul, menegaskan bahwa peristiwa penangkapan terhadap Feriadi, warga Selopuro, oleh anggota opsnal Polres Blitar pada 21 Agustus 2025, merupakan kasus salah tangkap yang telah diakui secara resmi oleh institusi Polri.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh pihak untuk tidak lagi menyebarkan narasi yang menyesatkan dan menyudutkan korban.
Menurut Eko Regul, fakta-fakta hukum dalam perkara tersebut sudah sangat jelas dan tidak terbantahkan. “Ini bukan opini masyarakat atau tafsir sepihak. Polri sendiri melalui Kapolres Blitar telah menyatakan penangkapan itu nonprosedural, bahkan anggota yang terlibat telah disidangkan secara etik dan dijatuhi sanksi,” ujarnya kepada wartawan, Senin 18-1-2026).
Eko menjelaskan, pada 11 November 2025, Kapolres Blitar saat itu AKBP Arif Fazlurrahman menyampaikan secara terbuka kepada media bahwa hasil pemeriksaan Propam Polri menyatakan penangkapan terhadap Feriadi tidak sesuai prosedur hukum. Selain itu, hasil tes DNA juga menyatakan tidak ada kecocokan antara Feriadi dengan pelaku pemerkosaan terhadap korban ETS.
“Fakta ini kemudian diperkuat lagi dengan putusan sidang kode etik Polri pada 17 Desember 2025, yang menyatakan para anggota opsnal terbukti melakukan pelanggaran etik dan dijatuhi sanksi tegas. Bahkan Kasat Reskrim dan Kapolres Blitar telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka kepada korban dan keluarganya,” terang Eko.
Ia menambahkan, peristiwa tersebut juga telah diberitakan secara luas oleh media nasional dan lokal dengan judul besar ‘Salah Tangkap’, sehingga menurutnya tidak lagi layak diperdebatkan di ruang publik.
Namun demikian, Eko Regul menyayangkan masih adanya kelompok masyarakat tertentu yang justru menyampaikan pernyataan berlawanan dengan fakta hukum. Kelompok tersebut, kata Eko, bahkan menilai permintaan maaf Kapolres Blitar sebagai hal yang menyesatkan, serta mendesak pembatalan hasil sidang kode etik Polri. Lebih ironis lagi, mereka menyebut tindakan para opsnal bukan salah tangkap dan sudah benar.
“Pernyataan seperti ini sangat berbahaya karena mengaburkan fakta yang sudah diakui secara institusional, sekaligus melukai perasaan korban dan keluarganya,” tegas Eko.
Eko Regul juga menegaskan bahwa empat orang anggota opsnal yang melakukan penangkapan terhadap Feriadi jelas tidak menjalankan prosedur penangkapan sesuai hukum acara pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, khususnya terkait syarat dan tata cara penangkapan.
“Kalau prosedurnya benar, tentu tidak akan ada sidang etik, sanksi, dan permintaan maaf terbuka dari Kapolres. Ini logika hukum yang sederhana,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Ketua LMP Blitar tersebut mengimbau kepada rekan-rekan organisasi kemasyarakatan agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menyampaikan pendapat di ruang publik. Ia menegaskan bahwa perbedaan pandangan boleh saja, namun jangan sampai mengabaikan fakta hukum dan mengorbankan perasaan korban.
“Yang paling penting sekarang adalah mendorong kepolisian untuk segera menangkap pelaku pemerkosaan yang sebenarnya, bukan justru memutarbalikkan fakta dan menyudutkan orang yang sudah jelas menjadi korban,” pungkas Eko Regul.