Kabar Gembira bagi Pecinta Sound Horeg: Pasal 256 KUHP Baru, Cukup Pemberitahuan, Bukan Izin Mutlak


BLITAR – Polemik mengenai perizinan karnaval sound horeg yang kerap menjadi kendala bagi masyarakat di Jawa Timur dan Jawa Tengah mendapat sorotan tajam dari praktisi hukum. 

Berdasarkan substansi Pasal 256 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), penyelenggara pawai atau karnaval kini diproteksi dari jeratan pidana selama telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak berwenang.

Haryono, S.H., M.H., dari Kantor Pengacara Haryono and Partners Kota Blitar, menjelaskan bahwa pasal ini sejatinya bertujuan mengatur kebebasan berekspresi tanpa mengabaikan hak orang lain. Menurutnya, ada poin krusial yang harus dipahami masyarakat dan aparat penegak hukum terkait penerapan pasal ini pada fenomena sound horeg.

Sound Horeg Sebagai Objek Hukum Pawai.

Haryono menegaskan bahwa karnaval sound horeg secara hukum termasuk dalam kategori pawai atau demonstrasi di jalan umum yang dimaksud dalam unsur Pasal 256. Oleh karena itu, kegiatan ini mendapatkan payung hukum yang sama terkait prosedur pelaksanaan di ruang publik. Selama aktivitas tersebut melibatkan massa dan iring-iringan di jalanan, maka ketentuannya merujuk pada tata cara pemberitahuan yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Perlindungan Hukum bagi Panitia.

Haryono memaparkan bahwa Pasal 256 KUHP memberikan batasan ketat bagi aparat untuk memidanakan seseorang. 
Penanggung jawab karnaval tidak dapat dijerat pidana jika telah melakukan pemberitahuan resmi.

"Pasal ini hanya dapat diterapkan jika dan hanya jika penanggung jawab tidak memberitahukan kepada pihak berwenang dan mengakibatkan terganggunya kepentingan umum atau keonaran. Jika pemberitahuan sudah masuk, maka unsur pidana dalam Pasal 256 gugur, meskipun terjadi kemacetan lalu lintas," ujar Haryono.

Manfaat Ekonomi dan Kesepakatan Warga.

Lebih lanjut, Haryono menyoroti bahwa kegiatan sound horeg seringkali merupakan hasil swadaya murni masyarakat yang dirancang jauh-jauh hari dan telah mendapat persetujuan warga terdampak. Dampak ekonominya pun nyata, mulai dari tumbuhnya UMKM hingga pendapatan parkir yang mencapai ratusan juta rupiah.

"Jika masyarakat sudah sepakat dan panitia bertanggung jawab penuh atas segala risiko kerusakan, maka unsur 'terganggunya kepentingan umum' secara sosiologis sangat lemah. Ini adalah bentuk kearifan lokal yang menggerakkan ekonomi rakyat," tambahnya.

Kewenangan Pembubaran oleh Kepolisian.

Meskipun Pasal 256 KUHP memberikan kekebalan dari jeratan pidana bagi panitia yang telah memberi tahu, Haryono mengingatkan masyarakat untuk tetap patuh pada aturan administratif. Ia menegaskan bahwa pihak Kepolisian tetap memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga ketertiban di lapangan.

"Perlu dipahami bahwa meskipun panitia tidak bisa dipidana karena sudah memberi tahu, pihak Kepolisian tetap memiliki wewenang untuk membubarkan kegiatan jika dianggap melanggar ketertiban atau keamanan. Hal ini didasarkan pada kewenangan diskresi kepolisian yang diatur dalam Pasal 18 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta peraturan teknis mengenai izin keramaian yang tertuang dalam PP No. 60 Tahun 2017," pungkas Haryono.

Dengan demikian, sinergi antara pemberitahuan dari masyarakat dan koordinasi teknis dengan kepolisian tetap menjadi kunci agar tradisi sound horeg dapat berjalan aman dan legal(Hr)

Postingan populer dari blog ini

Oknum Anggota Polres Blitar Di Duga Tipu Warga

Bupati Blitar Jangan Mau Jadi Boneka Wakil Bupati

Arogansi Aparat Dalam Pembubaran Sound karnaval Nglegok, Membuat Masyarakat Trauma