F-MPB Soroti Dua Proyek Pemerintah di Desa Lorejo Bakung Tanpa Papan Informasi
BLITAR — Forum Masyarakat Peduli Blitar (F-MPB) menemukan adanya dua titik proyek pemerintah di Desa Lorejo, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, yang diduga tidak dilengkapi papan informasi proyek. Temuan tersebut dinilai bertentangan dengan asas keterbukaan informasi publik dan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinator Kota dan Kabupaten F-MPB, Haryono, mengatakan bahwa papan informasi proyek merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pelaksana kegiatan yang menggunakan anggaran negara, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.
“Kami menemukan dua titik proyek di Desa Lorejo, Kecamatan Bakung, yang tidak memasang papan informasi. Padahal, hal itu adalah kewajiban hukum dan bagian dari transparansi kepada masyarakat,” ujar Haryono, Jumat (19-12-2025)
Menurut Haryono, ketiadaan papan informasi proyek berpotensi menutup akses publik untuk mengetahui jenis pekerjaan, nilai anggaran, sumber dana, serta pihak pelaksana kegiatan. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Transparansi adalah prinsip dasar dalam pengelolaan anggaran negara. Masyarakat berhak mengetahui proyek apa yang dikerjakan, menggunakan anggaran berapa, dan siapa pelaksananya,” tegasnya.
F-MPB pun mengingatkan seluruh pihak, baik rekanan maupun instansi terkait, agar mematuhi ketentuan hukum dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Salah satunya dengan memasang papan informasi proyek sejak awal pekerjaan dilaksanakan.
“Kami memperingatkan kepada semua pihak yang mengerjakan proyek pemerintah, pemasangan papan informasi proyek itu wajib hukumnya. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk pertanggungjawaban kepada publik,” kata Haryono.
F-MPB menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan proyek-proyek pemerintah di wilayah Blitar. Jika ke depan masih ditemukan pelanggaran serupa, F-MPB tidak menutup kemungkinan akan menyampaikan temuan tersebut kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku(HR