Pengacara Feriadi Korban Salah Tangkap Minta Kapolres Blitar Meminta Maaf ke Publik
Blitar, KantorhukumH&P.com — Kuasa hukum Feriadi, warga Kabupaten Blitar yang sebelumnya ditangkap dalam kasus dugaan pemerkosaan namun kemudian dinyatakan bukan pelaku, meminta Kapolres Blitar untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik.
Permintaan itu disampaikan oleh Haryono, S.H., M.H., dari Kantor Pengacara Haryono & Partners, yang saat ini menjadi kuasa hukum Feriadi.
“Kami menilai, dengan adanya pengakuan Kapolres Blitar di berbagai media, bahwa memang terjadi dugaan salah prosedur penangkapan dan hasil tes DNA menunjukkan Feriadi bukan pelaku, maka sudah sepatutnya pihak kepolisian menyampaikan permintaan maaf kepada publik untuk memulihkan nama baik klien kami,” ujar Haryono, Kamis (15/11/2025).
Menurutnya, akibat peristiwa salah tangkap tersebut, Feriadi mengalami trauma berat serta stigma negatif di lingkungan tempat tinggalnya.
“Klien kami mengalami tekanan psikologis dan trauma mendalam karena sempat disebut pelaku pemerkosaan. Nama baik dan reputasinya tercemar di masyarakat. Ini harus segera dipulihkan,” lanjut Haryono.
Kapolres Blitar Akui Ada Dugaan Salah Prosedur
Sebelumnya, Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman mengakui adanya dugaan kesalahan prosedur dalam proses penangkapan terhadap Feriadi oleh Unit Opsnal Satreskrim.
Ia juga menyampaikan bahwa hasil uji DNA Feriadi dinyatakan non-identik dengan DNA korban, sehingga penyidik menyimpulkan Feriadi bukan pelaku dan kemudian dibebaskan.
Kapolres menegaskan, kasus ini sedang dalam penanganan internal oleh Propam Polres Blitar untuk memeriksa apakah ada pelanggaran disiplin atau prosedural yang dilakukan oleh anggota di lapangan.
Langkah Hukum Selanjutnya
Haryono mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan apabila tidak ada itikad baik dari kepolisian untuk memulihkan nama baik Feriadi secara terbuka.
“Kami berharap Kapolres Blitar menunjukkan sikap profesional dan humanis dengan menyampaikan permintaan maaf secara resmi. Itu bentuk tanggung jawab moral institusi kepada masyarakat,” tegasnya.
Kasus ini berawal dari laporan dugaan pemerkosaan oleh seorang perempuan di Kecamatan Selopuro. Berdasarkan laporan itu, polisi menangkap Feriadi yang kemudian terbukti tidak terkait secara ilmiah setelah hasil uji DNA keluar(H&P)