Koordinator MPB Desak Tindakan Tegas dalam Dugaan Zina Perangkat Desa Siraman: “Ini Krisis Moral Pejabat Publik"

Blitar — Kasus dugaan perzinaan yang melibatkan oknum perangkat Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, berinisial ASW, terus menuai reaksi keras dari masyarakat. ASW, yang baru sekitar enam bulan menjabat sebagai Kasi Pelayanan, diduga menghamili VD, istri tetangganya sendiri, yang baru saja dipulangkan dari Taiwan karena diduga hamil.

Koordinator Masyarakat Peduli Blitar (MPB), Haryono, menilai kasus ini bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan gambaran krisis moral pejabat publik di tingkat desa maupun daerah.

“Pejabat publik, termasuk perangkat desa, seharusnya menjadi teladan etika dan moral. Tapi belakangan ini Blitar justru dikotori oleh perilaku menyimpang pejabatnya sendiri. Dugaan zina oleh perangkat Desa Siraman berinisial ASW ini sangat memalukan dan tidak bisa ditoleransi,” ujar Haryono.

Ia menambahkan bahwa tindakan seperti ini merusak wibawa pemerintah desa dan menyakiti warga yang merasa nama baik wilayah mereka tercoreng.

“Warga terluka dan malu. Ini bukan isu ringan, karena korban bahkan dipulangkan dari Taiwan akibat dugaan kehamilan. Pemerintah harus peka, harus tegas. Pejabat yang melanggar moral harus diberi sanksi keras agar ada efek jera,” tambahnya.

Kepala Desa Siraman: “Kami Sudah Laporkan ke Kecamatan, Proses Berlanjut”

Kepala Desa Siraman, Budi Arif Rochman, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan perbuatan tidak pantas tersebut.

Budi menjelaskan kronologi penanganan dari pihak desa.

“Saya baru mengetahui kejadian ini pada Rabu, 25 November 2025. Malam itu kami langsung rapat di rumah saya. Kamis tanggal 26 November 2025, kasus ini kami laporkan ke kecamatan untuk ditindaklanjuti,” ujar Budi.

Menurutnya, pihak kecamatan telah menjadwalkan klarifikasi resmi.

“Hari Senin, 1 Desember 2025, ASW dan VD akan dipertemukan di kecamatan untuk dibuatkan berita acara,” jelasnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan sanksi terhadap ASW, Budi menyebut langkah awal yang paling mungkin adalah pemberhentian sementara, sambil menunggu bukti dan proses administratif.

“Yang paling memungkinkan adalah pemberhentian sementara. Kami masih menunggu bukti-bukti. Sampai saat ini belum ada tuntutan dari pihak suaminya,” ujar Budi.

Warga Minta Pemecatan Permanen

Di sisi lain, sejumlah warga menyuarakan tuntutan lebih keras. Mereka menilai tindakan ASW telah mempermalukan desa dan merusak kepercayaan masyarakat.

“Pejabat desa seharusnya menjaga marwah desa, bukan merusaknya. Kami minta ASW dipecat permanen, bukan sekadar diberhentikan sementara. Dan keduanya harus diberi sanksi sosial, supaya ada efek jera,” ungkap salah satu warga.

MPB pun mendukung aspirasi warga dan meminta pemerintah desa serta kecamatan bertindak tegas dan tidak menunda-nunda keputusan.

Kasus ini kini menunggu proses klarifikasi di kecamatan. Publik berharap penyelesaian berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum serta moral bagi warga Desa Siraman.

Postingan populer dari blog ini

Oknum Anggota Polres Blitar Di Duga Tipu Warga

Bupati Blitar Jangan Mau Jadi Boneka Wakil Bupati

Arogansi Aparat Dalam Pembubaran Sound karnaval Nglegok, Membuat Masyarakat Trauma