Pengacara Desak Ketua DPC PDI-P (Bupati Blitar), Segera Proses PAW Anggota DPRD yang Dinyatakan Bersalah oleh BK
Blitar, KantorHukumH&P.com —
Pengacara Haryono, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Haryono & Partners, Kota Blitar, meminta Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar (Bupati Blitar), Drs. H. Rijanto, M.M., untuk segera memproses pergantian antar waktu (PAW) terhadap salah satu anggota DPRD Kabupaten Blitar isial SW, yang dinyatakan bersalah oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Blitar karena menelantarkan anak.
Menurut Haryono, keputusan BK DPRD tersebut menjadi dasar moral dan etika politik yang kuat bagi partai untuk mengambil tindakan tegas terhadap kader yang bersangkutan.
“Kami menilai, pelaku sudah tidak layak menjadi contoh sebagai wakil rakyat yang difasilitasi oleh rakyat. Dengan adanya putusan BK DPRD yang menyatakan bersalah, sudah seharusnya DPC PDI Perjuangan (Bupati Blitar) segera memproses PAW terhadap yang bersangkutan,” ujar Haryono dalam keterangan tertulis di Blitar, Senin (7/10/2025).
Lebih lanjut, Haryono menjelaskan bahwa putusan BK tersebut juga membuka jalan bagi pihak korban untuk menempuh langkah hukum pidana, karena perbuatan menelantarkan anak merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
“Korban berhak melaporkan pelaku ke kepolisian atas dugaan penelantaran keluarga. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal tiga tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU PKDRT,” tegas Haryono.
Ia menambahkan, langkah hukum tersebut penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi pejabat publik lain agar tidak menyalahgunakan kedudukan atau mengabaikan tanggung jawab moral terhadap keluarga.
“Kami berharap kasus ini menjadi perhatian semua pihak, khususnya partai politik, agar menegakkan kode etik dan moral bagi para wakil rakyat yang seharusnya menjadi panutan masyarakat,” tutup Haryono.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar maupun DPRD Kabupaten Blitar belum memberikan tanggapan resmi atas desakan tersebut(H&P)