Marwah Advokat Dilecehkan, Anggota Peradi Blitar Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Blitar, KantorHukumH&P.com —
Kasus pengeroyokan brutal terhadap Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Jayapura, Dr. Pieter Ell, S.H., M.H., Ph.D, menuai kecaman keras dari berbagai kalangan advokat di seluruh Indonesia. Salah satunya datang dari Haryono, S.H., M.H., anggota Peradi Blitar, yang mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk mengusut tuntas insiden tersebut tanpa pandang bulu.
“Sebagai sesama aparat penegak hukum (APH), kami turut prihatin dan mengecam keras tindakan kekerasan terhadap rekan sejawat kami, Ketua Peradi Jayapura. Kami meminta Kapolri dan Kapolda jangan tutup mata. Polisi harus bertindak tegas, usut tuntas, dan adili semua pelaku,” ujar Haryono saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).
Menurut Haryono, peristiwa tersebut bukan hanya bentuk penganiayaan terhadap pribadi seorang advokat, tetapi juga serangan terhadap marwah profesi hukum dan keadilan di Indonesia. Ia menegaskan, advokat merupakan bagian dari sistem peradilan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sehingga segala bentuk ancaman atau kekerasan terhadap advokat saat menjalankan tugas adalah pelanggaran serius terhadap hukum.
“Advokat memiliki peran penting dalam menegakkan hukum dan keadilan. Jika advokat bisa dipukuli saat menjalankan tugasnya, bagaimana masyarakat bisa berharap pada penegakan hukum yang berkeadilan? Ini persoalan serius yang menyangkut wibawa hukum di negeri ini,” tambahnya.
Diketahui, insiden pengeroyokan terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2025 di kawasan Apartemen Sakura Garden City, Cipayung, Jakarta Timur.
Saat itu, Dr. Pieter Ell bersama tim kuasa hukum dan ahli waris tengah meninjau lahan yang telah dimenangkan secara hukum melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Namun di lokasi, mereka diserang oleh puluhan preman yang diduga disewa oleh pihak tertentu. Para pelaku dilaporkan memukul korban menggunakan kayu dan benda tumpul lainnya hingga menyebabkan luka-luka.
Atas insiden tersebut, berbagai organisasi advokat dan rekan sejawat di seluruh Indonesia menyatakan solidaritas dan mendesak aparat penegak hukum agar segera menangkap para pelaku dan mengusut dalang di balik aksi kekerasan tersebut.
Haryono menilai, jika kasus ini tidak diungkap secara transparan, akan menimbulkan preseden buruk bagi profesi advokat dan mengancam kebebasan dalam menjalankan tugas hukum di lapangan.
“Kami minta Kepolisian Republik Indonesia bersikap profesional dan terbuka. Jangan ada kesan pembiaran. Ini bukan sekadar persoalan pidana, tapi juga persoalan kehormatan profesi dan supremasi hukum,” tegasnya.
Ia juga mengimbau seluruh advokat di Indonesia untuk tetap solid dan bersatu dalam menegakkan hukum, sekaligus mendorong lembaga seperti Peradi Pusat, Komnas HAM, hingga Komisi III DPR RI untuk ikut memantau proses hukum terhadap kasus ini.
“Kami percaya, Kapolri yang saat ini dikenal tegas dan berkomitmen terhadap reformasi hukum tidak akan tinggal diam. Penegakan hukum harus tegak, tanpa pandang bulu,” tutupnya(H&P)