Ketua DPRD Blitar Bungkam Soal Nama Pelanggar Etik, Publik Pertanyakan Keberanian Pimpinan Dewan
BLITAR ,KantorHukumH&P.com_
Diamnya Ketua DPRD Kabupaten Blitar atas hasil putusan Badan Kehormatan (BK) terhadap seorang anggota Fraksi PDI Perjuangan yang dinyatakan melanggar etik karena menelantarkan anak, menimbulkan gelombang kritik dari kalangan praktisi hukum.
Meski BK telah menyelesaikan sidang dan memutus bahwa yang bersangkutan bersalah, identitas pelaku dan bentuk sanksinya hingga kini tidak juga diumumkan ke publik.
Pengacara Haryono, S.H., M.H. menilai, sikap bungkam Ketua DPRD justru memperlemah integritas lembaga legislatif daerah yang seharusnya menjadi contoh keterbukaan dan tanggung jawab publik.
“Ketua DPRD tidak bisa pura-pura tidak tahu. Putusan etik sudah final, tapi disembunyikan dari publik. Ini bukan sekadar pelanggaran etik individu, tapi sudah menyentuh kredibilitas lembaga,” ujar Haryono di Blitar, Senin (7/10/2025).
Menurutnya, alasan BK atau Ketua DPRD menolak membuka nama pelaku dengan dalih menjaga privasi adalah tidak berdasar secara hukum.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan bahwa setiap tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugasnya adalah informasi yang wajib diumumkan kepada masyarakat, kecuali menyangkut rahasia negara atau keselamatan seseorang.
“Pelaku adalah pejabat publik, bukan warga biasa. Masyarakat punya hak tahu siapa wakilnya yang melanggar etika. Kalau Ketua DPRD diam saja, kesannya lembaga ini sedang melindungi pelanggar,” katanya.
Haryono menyebut, Ketua DPRD seharusnya tidak sekadar menerima laporan BK, melainkan menindaklanjutinya dengan keputusan politik dan administratif yang tegas.
Menurutnya, hasil sidang etik tanpa sanksi nyata hanya akan membuat mekanisme pengawasan internal DPRD tampak lemah dan tidak berdaya.
“Kalau Ketua DPRD tidak berani menindaklanjuti, lalu apa makna sidang etik itu? Jangan sampai keputusan BK hanya jadi formalitas tanpa konsekuensi,” tegasnya.
Haryono juga menilai bahwa Ketua DPRD memiliki dasar hukum kuat untuk mengambil langkah lanjutan, termasuk merekomendasikan Pergantian Antar Waktu (PAW) apabila pelanggaran etik dinilai berat dan merusak kehormatan lembaga(H&P)