Kasus Balita Tewas Tersetrum di Wlingi, Haryono: Hukum Harus Tegak, Nyawa Anak Tak Bisa Diganti


Blitar, KantorHukum.com –
Pengacara Haryono, SH., MH., dari Kantor Hukum Haryono and Partners, mendesak Polres Blitar untuk segera mengusut tuntas kasus meninggalnya seorang balita yang diduga tersengat listrik dari box Gardu Trafo (GTT) milik PLN di wilayah Wlingi, Kabupaten Blitar, pada Kamis (24/10/2025).

Dalam keterangannya, Haryono menilai bahwa peristiwa tragis tersebut tidak bisa dianggap sebagai kecelakaan biasa, melainkan dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP.

 “Ini menyangkut nyawa manusia, apalagi seorang anak kecil. Jika benar box GTT itu tidak terkunci dan menimbulkan korban jiwa, maka ada kelalaian serius yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Haryono, Jumat (24/10/2025).

Haryono menambahkan, penegakan hukum dalam kasus ini sangat penting agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama instansi atau perusahaan yang bertanggung jawab terhadap fasilitas umum bertegangan tinggi.

“Kami mendesak Polres Blitar agar melakukan penyelidikan mendalam, memeriksa pihak terkait, termasuk dari PLN, dan memastikan proses hukum berjalan transparan. Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan,” ujarnya.

Selain mendesak proses hukum, Haryono juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban dan berharap tidak ada lagi korban jiwa akibat kelalaian dalam pengelolaan fasilitas listrik.

 “Kita semua tentu berduka. Tapi duka ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan agar tidak terulang lagi,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak PLN ULP Wlingi sebelumnya memberikan klarifikasi bahwa box Gardu GTT tersebut kini sudah diamankan, dan PLN menyatakan siap bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam proses penyelidikan(H&P)

Postingan populer dari blog ini

Oknum Anggota Polres Blitar Di Duga Tipu Warga

Bupati Blitar Jangan Mau Jadi Boneka Wakil Bupati

Arogansi Aparat Dalam Pembubaran Sound karnaval Nglegok, Membuat Masyarakat Trauma