Hubungan terlarang :Pecat Anggota DPRD Kota Blitar Dan Oknum Polwan Polres Blitar Untuk menjaga marwah institusi



Blitar, Kantor Hukum H&P.com – Polemik dugaan kasus asusila yang menyeret seorang polisi wanita (polwan) dari Polres Blitar Kota berinisial WA dan seorang anggota DPRD Kota Blitar berinisial GP dari Fraksi PPP, terus menjadi sorotan publik.

Meski Polres Blitar Kota telah melakukan klarifikasi terhadap anggotanya, langkah berbeda justru terlihat dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Blitar yang hingga kini belum mengambil tindakan etik terhadap anggotanya.

Kasus ini mencuat setelah penggerebekan di sebuah hotel di Kota Batu, Jawa Timur, pada Sabtu (18/10/2025). Dalam peristiwa itu, WA ditemukan berada di kamar hotel dan mengaku sebelumnya bersama pria berinisial GP, anggota DPRD Kota Blitar.

Peristiwa tersebut sudah dilaporkan ke Polres Batu melalui 
LP/B/127/X/2025/SPKT/POLRES BATU/POLDA JATIM tertanggal 18 Oktober 2025, dengan dugaan pelanggaran Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi internal terhadap anggota polwan tersebut.

“Polres Batu berwenang menyelidiki aspek pidananya karena lokasi kejadian di wilayah hukumnya, sementara kami menangani aspek etik dan kedinasan. Jika hasil penyelidikan menunjukkan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” ujarnya, Senin (20/10/2025).

Namun, berbeda dengan kepolisian yang sudah mengambil langkah konkret, BK DPRD Kota Blitar hingga kini masih beralasan menunggu laporan resmi untuk dapat memanggil GP.
Sikap pasif ini menuai kritik tajam dari kalangan praktisi hukum dan masyarakat.

Haryono, S.H., M.H., pengacara pada Kantor Hukum Haryono & Partners Kota Blitar, menilai BK DPRD seharusnya segera bertindak karena kasus tersebut telah jelas terekam dalam laporan kepolisian dan menjadi perhatian publik.

“BK DPRD jangan pura-pura tidak tahu. Laporan polisi secara resmi sudah ada di Polres Batu dan faktanya sudah viral. Kalau lembaga diam saja, itu sama saja mencederai kehormatan DPRD,” tegas Haryono di Blitar, Senin (20/10/2025).

Menurut Haryono, BK DPRD Kota Blitar wajib menjalankan fungsi pengawasan etik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya ketentuan yang mengatur tugas DPRD dan pembentukan Badan Kehormatan.

Badan ini memiliki wewenang untuk menerima pengaduan, memeriksa, memanggil, dan memberikan rekomendasi sanksi atas dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD, sesuai dengan Peraturan DPRD Kota Blitar tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.

“BK harus bergerak tanpa menunggu laporan formal. Ini bukan sekadar gosip, tapi sudah ada dasar hukum dan laporan polisi yang sah,” ujarnya.
Selain itu, Haryono juga menegaskan bahwa pimpinan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai partai pengusung wajib menindaklanjuti dugaan pelanggaran moral ini melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) apabila terbukti melanggar sumpah jabatan atau merusak nama baik lembaga.

Langkah itu, katanya, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 (jo. PKPU Nomor 6 Tahun 2019) tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Kalau terbukti, segera lakukan PAW. Jangan menunggu tekanan publik. Ini soal moralitas pejabat publik dan wibawa lembaga,” tegasnya.

Haryono juga menyoroti bahwa Kapolres Blitar Kota wajib menjatuhkan sanksi tegas terhadap Polwan WA jika hasil pemeriksaan internal menunjukkan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri serta PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Sanksi terberat dapat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) apabila terbukti melanggar kode etik dan mencoreng institusi Polri.

“Langkah Polres Blitar Kota sudah benar dengan melakukan klarifikasi internal. Tapi hukum harus berlaku sama — baik untuk aparat maupun pejabat legislatif,” tegas Haryono.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi integritas dan transparansi institusi publik di Blitar.
Masyarakat menuntut agar BK DPRD dan partai politik segera mengambil langkah etik dan hukum tanpa pandang bulu, demi menjaga marwah pemerintahan dan kepercayaan rakyat terhadap wakilnya(H&P)

Postingan populer dari blog ini

Oknum Anggota Polres Blitar Di Duga Tipu Warga

Bupati Blitar Jangan Mau Jadi Boneka Wakil Bupati

Arogansi Aparat Dalam Pembubaran Sound karnaval Nglegok, Membuat Masyarakat Trauma