Warga Bisa Lapor Tindak Pidana Meski Bukan Korban


Blitar, Kantorhukum.com – Banyak masyarakat masih mengira bahwa hanya korban langsung yang boleh melaporkan tindak pidana ke polisi. Padahal, menurut Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setiap orang yang melihat, menyaksikan, atau mengetahui adanya tindak pidana berhak bahkan wajib melaporkannya.

Dalam Pasal 108 KUHAP dijelaskan:
1. “Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, dan/atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik, baik lisan maupun tertulis.”
2. “Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik.”

Menurut Haryono, ketentuan ini penting dipahami agar masyarakat tidak ragu untuk melapor ke polisi jika mengetahui adanya tindak pidana.

“Masyarakat sering berpikir kalau bukan korban langsung, tidak bisa lapor. Padahal, KUHAP secara tegas memberi hak bahkan kewajiban. Misalnya, kalau ada orang yang menyebarkan video pornografi di media sosial, meski kita bukan korban, kita berhak melapor karena sudah melihat tindak pidana itu,” jelas Haryono, Sabtu (6/9/2025).

Contoh Penerapan Pasal 108 KUHAP
1. Kasus Penyebaran Video Porno di Media Sosial.
Seorang warga melihat akun temannya di Facebook mengunggah video porno. Meski bukan korban, warga tersebut bisa melaporkan unggahan itu ke polisi karena jelas melanggar UU ITE dan UU Pornografi.
2. Kasus Pencurian Motor di Jalan.
Seorang saksi mata melihat aksi pencurian sepeda motor di parkiran. Walau motor itu bukan miliknya, saksi punya hak penuh untuk melapor ke polisi dengan memberikan ciri-ciri pelaku atau nomor kendaraan yang digunakan.
3. Kasus Perkelahian di Tempat Umum.
Dua orang berkelahi hingga melukai salah satu pihak. Orang yang kebetulan lewat dan menyaksikan peristiwa itu berhak melapor ke aparat penegak hukum meskipun tidak ada hubungan dengan korban maupun pelaku.
4. Kasus Permufakatan Jahat
Jika seseorang mendengar rencana sekelompok orang yang akan melakukan penjarahan atau pembakaran fasilitas umum, maka ia bukan hanya berhak, tetapi wajib melaporkan ke penyidik sesuai Pasal 108 ayat (2) KUHAP.

Haryono menegaskan, laporan bisa disampaikan secara lisan maupun tertulis, baik di Polsek, Polres, maupun langsung ke penyidik. Bukti awal yang mendukung laporan, seperti rekaman, tangkapan layar, atau keterangan saksi, akan sangat membantu proses penyelidikan.

“Kalau masyarakat diam, pelaku tindak pidana akan merasa aman. Padahal hukum membuka ruang agar siapa pun yang mengetahui tindak pidana bisa segera melapor,” tambahnya.

Dengan memahami Pasal 108 KUHAP, masyarakat diharapkan lebih berani bersikap aktif. Tidak hanya menunggu korban yang bergerak, tetapi juga berperan serta dalam menjaga ketertiban dan keamanan bersama(H&P).

Postingan populer dari blog ini

Oknum Anggota Polres Blitar Di Duga Tipu Warga

Bupati Blitar Jangan Mau Jadi Boneka Wakil Bupati

Arogansi Aparat Dalam Pembubaran Sound karnaval Nglegok, Membuat Masyarakat Trauma