Kasus Keracunan Massal MBG, Pengacara Blitar Minta Polisi Tegas Tetapkan Tersangka Pelakunya


Blitar, KontothukumH&P.com —
Fenomena keracunan massal siswa akibat konsumsi pangan dari dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menimbulkan keprihatinan. Ribuan siswa di berbagai daerah Indonesia dilaporkan mengalami gejala keracunan setelah menyantap menu MBG, meski sejauh ini tidak ada korban meninggal dunia.

Menanggapi hal ini, Haryono, S.H., M.H., pengacara dari kantor hukum Haryono & Partners Kota Blitar, mendesak Kepolisian segera menetapkan pengelola dapur MBG sebagai tersangka.

 “Kami mendorong penegakan hukum yang tegas. Penetapan tersangka perlu dilakukan untuk memberikan efek jera, agar ke depan tidak ada lagi siswa yang menjadi korban keracunan makanan,” tegas Haryono di Blitar, Kamis (25/9/2025).

Menurut Haryono, penyidik dapat menjerat pengelola dapur MBG dengan beberapa ketentuan hukum:
1.Pasal 360 KUHP (kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit atau luka).
2.Pasal 136 UU Pangan No. 18 Tahun 2012 (pangan tidak memenuhi standar keamanan).
3.Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 (produk tidak aman bagi konsumen).

“Unsur kelalaian sudah sangat nyata. Ada bukti makanan tidak aman dan ada ribuan korban. Polisi tidak perlu ragu menetapkan tersangka,” ujar Haryono.

Haryono menegaskan, langkah hukum ini bukan untuk mencari kambing hitam, tetapi untuk memperbaiki sistem penyedia makanan sekolah.

 “Penetapan tersangka akan menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir melindungi kesehatan anak didik. Tanpa ketegasan, kejadian serupa bisa terus berulang,” pungkasnya(H&P)

Postingan populer dari blog ini

Oknum Anggota Polres Blitar Di Duga Tipu Warga

Bupati Blitar Jangan Mau Jadi Boneka Wakil Bupati

Arogansi Aparat Dalam Pembubaran Sound karnaval Nglegok, Membuat Masyarakat Trauma