Okum Polisi Blitar Di Duga Tahan SHM Warga


BLITAR | Seorang oknum polisi di Blitar, Jawa Timur, diduga kuat menahan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga berinisial A tanpa dasar hukum yang jelas. Tindakan ini dilakukan setelah oknum polisi tersebut menjadi korban penipuan oleh DPO Polda Metro Jaya, yang juga melibatkan klien kami. Kantor Hukum Haryono and Partners, selaku kuasa hukum A, mendesak agar SHM kliennya segera dikembalikan tanpa syarat dan meminta Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda Jawa Timur untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik ini.

"SHM milik klien kami ini tidak ada kaitannya dengan utang piutang antara oknum polisi dengan klien kami. Oknum tersebut menahan sertifikat klien kami secara sepihak dan tanpa hak," ujar Haryono dari Kantor Hukum Haryono and Partners, Kota Blitar.

Kronologi Kejadian :
Menurut Haryono, kasus ini bermula saat kliennya, A, menjadi korban penipuan oleh seorang DPO Polda Metro Jaya berinisial EG dengan kerugian mencapai Rp450 juta.
Untuk kebutuhan sangat darurat, A meminta EG mencarikan pinjaman sebesar Rp125 juta. EG kemudian meminjam SHM milik A dengan dalih sebagai jaminan pinjaman ke pihak ketiga. Uang Rp125 juta tersebut akhirnya diterima oleh A.

Belakangan diketahui, EG juga menipu seorang oknum polisi melalui perantara teman dekat EG berinisial IW Saat EG menghilang, oknum polisi tersebut menekan IW untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Kami tidak tahu bagaimana ceritanya, tetapi SHM milik klien kami yang sebelumnya dipegang oleh EG bisa sampai di tangan I, dan kemudian diserahkan ke oknum polisi itu sebagai jaminan," jelas Haryono.

Oknum polisi tersebut kini menguasai SHM milik A dan menolak mengembalikannya. Padahal, secara hukum, tidak ada hubungan utang piutang langsung antara A dan oknum polisi tersebut.

Mediasi Buntu, Diduga Ada Perlindungan.
Haryono mengaku telah berulang kali melakukan negosiasi, bahkan hingga mediasi dengan pimpinan tinggi oknum polisi tersebut. Namun, mediasi tersebut menemui jalan buntu. Oknum polisi tetap bersikukuh tidak akan mengembalikan SHM jika A tidak mau mengembalikan uang sebesar Rp125 juta yang ia terima dari EG.

"Alasan yang diberikan oleh oknum polisi sangat tidak masuk akal. Mereka berdalih bahwa SHM tersebut dijadikan jaminan oleh A untuk mendapatkan pinjaman Rp125 juta, sehingga dianggap ada dasar hukum.
Padahal, A tidak pernah memiliki perjanjian utang piutang dengan oknum polisi itu," tegas Haryono.

Haryono menduga ada perlindungan dari atasan oknum polisi tersebut, mengingat tindakan yang dilakukan jelas-jelas melanggar hukum dan etika. "Sebagai Aparat Penegak Hukum (APH), seharusnya oknum polisi tersebut memahami regulasi. Menahan sertifikat milik orang lain tanpa dasar hukum yang sah adalah perampasan hak. Kami berharap pimpinan di atasnya bisa bertindak objektif," lanjut Haryono.

Tuntutan Keadilan
Menanggapi situasi ini, Kantor Hukum Haryono and Partners menuntut agar SHM milik kliennya, A, segera dikembalikan tanpa syarat. Pihaknya juga meminta Propam Polda Jawa Timur untuk segera mengusut kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada oknum polisi yang diduga telah menyalahgunakan wewenangnya.

"Kami meminta keadilan. Jika SHM klien kami tidak segera dikembalikan, kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan oknum polisi ini ke Propam. Tindakan oknum ini merusak citra Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat," tutup Haryono. 

(Hry)

Postingan populer dari blog ini

Oknum Anggota Polres Blitar Di Duga Tipu Warga

Bupati Blitar Jangan Mau Jadi Boneka Wakil Bupati

Arogansi Aparat Dalam Pembubaran Sound karnaval Nglegok, Membuat Masyarakat Trauma