Ketua BPD Desa Umbul Damar Binangun Blitar Di Minta Mundur


Blitar– Kantor Pengacara Haryono and Partners melalui pendirinya, Haryono, S.H., M.H., mengeluarkan pernyataan tegas terkait temuan adanya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Desa Umbul Damar, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, yang merangkap jabatan sebagai ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Praktik ini dinilai rawan menimbulkan konflik kepentingan dan potensi penggajian ganda yang dapat merugikan keuangan negara.

Haryono menegaskan bahwa meskipun larangan rangkap jabatan ASN sebagai anggota BPD tidak tertuang dalam satu pasal tunggal, ketentuan ini muncul dari harmonisasi sejumlah peraturan perundang-undangan yang memiliki semangat sama dalam menjaga netralitas, profesionalitas, dan integritas penyelenggara negara.

“Seorang ASN adalah bagian dari birokrasi pemerintah yang terikat pada hierarki dan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah. Sementara BPD adalah mitra sekaligus pengawas pemerintah desa. Jika seorang ASN menjadi anggota BPD, bagaimana mungkin dia bisa objektif mengawasi pemerintah desa, sementara dia sendiri bagian dari birokrasi yang diawasi?” ujar Haryono.

Menurutnya, rangkap jabatan tersebut bermasalah dari dua sisi utama:

1. Konflik kepentingan
Fungsi pengawasan BPD akan tumpul ketika anggotanya adalah ASN. Kritik objektif dan fungsi check and balance menjadi sulit dijalankan.

2. Potensi gaji ganda
ASN mendapat gaji dari APBN, sedangkan anggota BPD menerima tunjangan dari APBN dan APBDes. Praktik rangkap jabatan berarti menerima dua sumber penghasilan negara untuk dua jabatan publik, yang bertentangan dengan prinsip akuntabilitas keuangan negara.

Haryono mengutip beberapa dasar hukum yang memperkuat sikapnya:
1.UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN – menekankan netralitas, profesionalitas, dan kode etik ASN.
2.UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa – menempatkan BPD sebagai pengawas pemerintah desa, yang tidak boleh terpengaruh kepentingan birokrasi.
3.PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS – mengatur sanksi jika rangkap jabatan mengganggu kinerja atau melanggar aturan kepegawaian.

 “Kami meminta kepada (FR), ASN aktif di Desa Umbul Damar ini untuk memilih salah satu jabatan. Jika ingin menjadi pengurus BPD, lepaskan status ASN, dan sebaliknya. Langkah ini penting untuk menjaga integritas birokrasi dan pemerintahan desa yang bersih,” tegas Haryono.

Pernyataan ini diharapkan menjadi peringatan bagi ASN di seluruh wilayah Blitar, agar tidak terjebak dalam praktik yang berpotensi melanggar hukum, etika, dan merugikan masyarakat serta negara.(Hry)

Postingan populer dari blog ini

Oknum Anggota Polres Blitar Di Duga Tipu Warga

Bupati Blitar Jangan Mau Jadi Boneka Wakil Bupati

Arogansi Aparat Dalam Pembubaran Sound karnaval Nglegok, Membuat Masyarakat Trauma