Jariyah,Infaq,Sedekah Dan Sumbangan Di Sekolah Negeri Yang Wajib, Hukumnya Haram



BLITAR, – Praktik pungutan liar (pungli) di sekolah negeri kembali menjadi sorotan. Modusnya kerap dibungkus dengan istilah “sumbangan”, “infak”, atau “sedekah” yang sebenarnya bersifat wajib dan mengikat.

Dalam pernyataan resminya, Haryono, S.H., M.H., advokat sekaligus pimpinan Kantor Hukum Haryono and Partners Kota Blitar, menegaskan bahwa setiap pungutan di sekolah negeri yang melanggar ketentuan adalah haram secara moral dan melanggar hukum secara yuridis.

“Dengan dalih apapun, jika melanggar aturan, itu adalah pungli. Uang pungli haram!” .Ingat, kesepakatan dengan cara apapun jika itu bertentangan dengan undang-Undang ( baca pasal 1320 Kuhperdata tentang syarat syahnya sebuah perjanjian) ,maka hasilnya di nyatanya batal demi hukum.tegas Haryono.

Menurut Haryono, pernyataan ini disampaikan setelah pihaknya menerima banyak aduan dari wali murid terkait permintaan uang di sejumlah sekolah negeri di Blitar.

Modus yang umum terjadi adalah mengundang wali murid ke rapat Komite Sekolah untuk membahas kebutuhan sekolah. Di akhir rapat, komite menetapkan “sumbangan” dalam jumlah jutaan rupiah per tahun. Pembayaran bahkan kerap dipersulit dengan penolakan metode transfer dan mewajibkan pembayaran tunai.

Selain itu, siswa sering diwajibkan membeli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di koperasi sekolah, yang memperkuat indikasi adanya praktik komersialisasi pendidikan.

Haryono mengingatkan, pendidikan dasar di sekolah negeri seharusnya bebas biaya karena sudah didanai oleh APBN dan APBD melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Hal ini sejalan dengan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan:
“Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu tanpa dipungut biaya bagi setiap warga negara yang berusia 7 sampai dengan 15 tahun.”

Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, sumbangan yang sah hanya boleh diterima jika:

1. Bersifat sukarela.
2. Tidak mengikat.
3. Tidak ditentukan nominalnya.
4. Tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik seperti kenaikan kelas atau kelulusan.

Jika salah satu kriteria tersebut dilanggar, maka pungutan tersebut masuk kategori pungli.

Haryono menegaskan, setiap wali murid berhak menolak pungutan yang melanggar aturan dan tidak boleh takut melaporkan praktik tersebut.

 “Praktik ini merusak prinsip pendidikan yang adil dan tanpa diskriminasi. Laporkan kepada Dinas Pendidikan atau pihak kepolisian agar ada tindakan tegas,” ujarnya.

Haryono juga menekankan bahwa pihak sekolah maupun komite tidak boleh bersembunyi di balik istilah “sumbangan” untuk melegitimasi pungutan yang sejatinya bersifat wajib.(Hry)

Postingan populer dari blog ini

Oknum Anggota Polres Blitar Di Duga Tipu Warga

Bupati Blitar Jangan Mau Jadi Boneka Wakil Bupati

Arogansi Aparat Dalam Pembubaran Sound karnaval Nglegok, Membuat Masyarakat Trauma