Jangan Ada Kebohongan Publik soal Proyek Kilang Minyak Rp200 Triliun di Blitar Selatan


Blitar, kantorhukum.com – Wacana pembangunan kilang minyak senilai Rp200 triliun di Blitar Selatan kembali menuai sorotan. Proyek yang disebut akan dibangun di kawasan Pantai Peh Pulo, Desa Sumbersih, Kecamatan Panggungrejo, ini dianggap sarat dengan ketidakjelasan.

Pengacara Haryono, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Haryono and Partners Kota Blitar, menegaskan agar publik tidak disuguhi informasi yang menyesatkan. Menurutnya, klaim investor yang menyebut sudah mengantongi izin lokasi sejak 2020 jelas bertolak belakang dengan pernyataan Perhutani yang membantah adanya dokumen resmi terkait proyek tersebut.

 “Publik jangan diberi harapan palsu. Investor menyebut sudah ada izin sejak 2020, tapi faktanya Perhutani membantah. Ini bisa dianggap kebohongan publik yang merugikan masyarakat,” ujar Haryono, Jumat (29/8/2025).

Haryono menilai, proyek raksasa dengan nilai investasi fantastis tidak bisa hanya didasarkan pada klaim sepihak. Ia menekankan pentingnya transparansi, kepastian hukum, dan keterlibatan semua pihak, terutama pemerintah daerah, dalam memastikan keabsahan rencana tersebut.

“Kalau memang ada rencana pembangunan kilang minyak, sampaikan apa adanya, tunjukkan dokumen resminya. Jangan sampai masyarakat digiring pada wacana besar yang justru tidak jelas pijakannya,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur PT Blitar Putra Energi (BPe), M. Toha, mengklaim perusahaannya telah memperoleh izin lokasi seluas 1.500 hektare sejak tahun 2020 untuk membangun kawasan industri besar berupa pabrik petrokimia hulu dan kilang minyak. Ia bahkan menyebut telah menjalin komunikasi dengan calon investor asing, termasuk dari India, yang diklaim telah menyetujui ringkasan studi kelayakan.

Namun, klaim tersebut segera dibantah oleh Perhutani. Wakil Kepala Sub-Kesatuan Pemangkuan Hutan (KSKPH) Blitar, Hermawan H.S., menegaskan pihaknya tidak pernah menerima dokumen resmi apa pun terkait proyek dimaksud. Menurut Hermawan, lahan di Desa Sumbersih yang masuk dalam kawasan Perhutani hanya sekitar 600–700 hektare, jauh dari klaim investor yang menyebut 1.500 hektare.

Tak hanya Perhutani, mantan Kepala BappedaLitbang Kabupaten Blitar, Rully Wahyu Prasetyowanto, juga menyatakan pihaknya tidak pernah menerima dokumen atau laporan resmi terkait rencana pembangunan kilang minyak di Blitar Selatan.

Haryono menambahkan, kejelasan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan iklim investasi.

“Kita tidak menolak investasi, apalagi jika benar ada dana sebesar Rp200 triliun yang masuk ke Blitar. Tapi jangan sampai masyarakat dikorbankan oleh janji-janji tanpa dasar hukum yang jelas. Pemerintah daerah dan pusat harus turun tangan meluruskan,” pungkasnya(H&P).

Postingan populer dari blog ini

Oknum Anggota Polres Blitar Di Duga Tipu Warga

Bupati Blitar Jangan Mau Jadi Boneka Wakil Bupati

Arogansi Aparat Dalam Pembubaran Sound karnaval Nglegok, Membuat Masyarakat Trauma