Dugaan Penahanan SHM Warga Oleh Anggota Polresta Blitar Masuk Babak Baru
BLITAR - Seorang oknum polisi berinisial W, anggota Polres Blitar Kota, diduga kuat menahan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga berinisial A tanpa dasar hukum yang jelas. SHM tersebut dikuasai W setelah dirinya turut menjadi korban penipuan oleh seorang DPO Polda Metro Jaya berinisial EG, yang juga melibatkan pihak ketiga IW.
Kantor Hukum Haryono and Partners, selaku kuasa hukum A, mendesak agar SHM tersebut segera dikembalikan tanpa syarat. Pihaknya juga meminta Propam Polda Jawa Timur turun tangan menindak dugaan pelanggaran kode etik ini.
“SHM milik klien kami tidak ada kaitannya dengan hubungan utang piutang antara W dan pihak ketiga. Penahanan sertifikat ini adalah tindakan sepihak, tanpa hak, dan melanggar hukum,” tegas Haryono, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Haryono and Partners, Kota Blitar.
Kronologi Perkara:
Kasus ini bermula saat A menjadi korban penipuan oleh EG dengan kerugian mencapai Rp. 500 juta. Dalam kondisi terdesak, A meminta EG mencarikan pinjaman sebesar Rp125 juta. Untuk itu, EG meminjam SHM milik A dengan alasan sebagai jaminan pinjaman ke pihak ketiga. Dana sebesar Rp125 juta akhirnya diterima oleh A.
Belakangan, EG juga menipu W melalui perantara IW. Saat EG menghilang, W menekan IW untuk bertanggung jawab. Namun secara tidak jelas, SHM milik A berpindah tangan dari EG ke IW, lalu akhirnya jatuh ke tangan W. Hingga kini, W tetap menguasai SHM tersebut dan menolak mengembalikannya meski tidak ada perjanjian utang-piutang langsung antara dirinya dengan A.
Mediasi Buntu :
Haryono mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengadukan masalah ini langsung kepada Kapolresta Blitar. Tiga hari kemudian, mereka difasilitasi mediasi oleh Wakapolresta Blitar. Namun, hasilnya menemui jalan buntu karena W tetap tidak bersedia menyerahkan SHM A.
“Kami minta kepada W agar mengejar IW yang statusnya juga DPO. Kami yakin jika W serius mencari IW, pasti akan ketemu. IW masih memiliki aset berupa bangunan rumah tiga lantai di sekitar Makam Bung Karno. Nilai aset IW jelas lebih dari cukup untuk mengganti kerugian W. Jadi, aneh kalau W malah menahan SHM milik klien kami yang tidak ada hubungan apa pun dengan W,” terang Haryono.
Tuntutan Keadilan:
1. Kapolresta Blitar segera memerintahkan W untuk menyerahkan SHM kliennya tanpa syarat.
2. Propam Polda Jawa Timur mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan W.
3. W diarahkan mengejar IW sebagai pihak yang sebenarnya bertanggung jawab.
“Sebagai anggota Polri, W seharusnya melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Menahan SHM klien kami tanpa dasar hukum adalah perampasan hak. Kami berharap Kapolresta bersikap tegas agar persoalan ini segera tuntas,” pungkas Haryono.
(Hry)