Blitar Darurat Gas Elpiji 3 Kg, Adv.Haryono Tuntut Pemerintah Bentuk Satgas Khusus
BLITAR– Kelangkaan gas elpiji bersubsidi 3 kg di Kota dan Kabupaten Blitar semakin meresahkan masyarakat. Kondisi ini dinilai telah mencapai titik yang tidak dapat ditoleransi karena berdampak langsung pada perekonomian rakyat kecil dan berpotensi mengganggu stabilitas sosial.
Kantor Hukum Haryono & Partners, Blitar, menyatakan keprihatinan mendalam dan mendesak pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk segera mengambil langkah konkret. Menurut Haryono, partner di Kantor Hukum tersebut, respon pemerintah sejauh ini masih terkesan lamban dan belum efektif.
“Kami menilai kelangkaan ini bukan sekadar masalah distribusi, tetapi juga indikasi adanya permainan kotor dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah harus tegas,” ujar Haryono, Jumat (15/8/2025).
Dalam pernyataan resminya, Kantor Hukum Haryono & Partners mengajukan tiga tuntutan utama:
1. Pembentukan Satgas Khusus
Pemerintah diminta segera membentuk satuan tugas yang melibatkan unsur kepolisian, TNI, dan dinas terkait untuk mengawasi ketat seluruh rantai distribusi elpiji 3 kg, mulai dari pangkalan, agen, hingga pengecer.
2. Transparansi dan Akuntabilitas
Alokasi dan distribusi elpiji 3 kg di wilayah Blitar harus diumumkan secara terbuka, sehingga masyarakat mengetahui kuota yang tersedia dan jalur distribusinya.
3. Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Aparat penegak hukum diminta menindak tegas oknum yang melakukan penimbunan atau praktik ilegal lainnya, dengan proses hukum yang memberi efek jera tanpa terkecuali.
Haryono menegaskan, pihaknya akan terus memantau perkembangan situasi ini. “Jika desakan kami diabaikan, kami siap menempuh jalur hukum demi membela hak-hak masyarakat,” tegasnya.(Hry)