Rencana Kepala Desa Purworejo Wates Blitar Kibarkan Bendera One Piece, Lecehkan Nilai Kebangsaan dan Berpotensi Langgar UU Desa



BLITAR, Kantor Hukum H&P - Rencana Kepala Desa Purworejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar, Jarno, untuk tidak mengibarkan bendera Merah Putih dan justru mengibarkan bendera bajak laut dari anime One Piece pada perayaan HUT RI ke-80 menuai kecaman keras.
Kantor Hukum Haryono & Partners yang berlokasi di jalan Halmahera Kota Blitar menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan pengkhianatan terhadap nilai-nilai perjuangan pahlawan kemerdekaan. Pernyataan ini disampaikan pada Jumat (1/8/2025).

"Kami mengutuk keras pernyataan tersebut. Meskipun kami memahami adanya kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah, tindakan ini adalah sikap yang tidak pantas dari seorang pejabat publik," ujar Haryono, S.H., M.H., dalam siaran persnya.

Menurut Haryono & Partners, seorang kepala desa adalah perpanjangan tangan negara yang memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga stabilitas dan melayani masyarakat. Menggunakan simbol perlawanan fiktif, seperti bendera One Piece, dianggap tidak sejalan dengan kedudukan resmi sebagai pemimpin pemerintahan di tingkat desa.

"Seharusnya, seorang kepala desa menjadi teladan dalam menjunjung tinggi hukum dan mengadvokasi kepentingan warga melalui jalur yang telah ditetapkan," tambah Haryono.
Kantor hukum tersebut juga menyoroti potensi pelanggaran hukum yang bisa terjadi. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 yang mengatur tugas kepala desa untuk memegang teguh dan mengamalkan Pancasila serta mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Selain itu, aksi protes tersebut dinilai mengabaikan kewajiban kepala desa untuk menaati peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 dan bentuk penghianatan terhadap nilai nilai perjuangan para pahlawan kemerdekaan Negara Republik Indonesia.

"Jalan untuk menyuarakan ketidakpuasan harus ditempuh melalui jalur hukum dan dialog yang konstruktif, bukan melalui aksi simbolik yang berpotensi memicu ketidakpastian dan provokasi," tegas Haryono.

Ia menyarankan agar kepala desa menggunakan posisinya untuk melakukan lobi, mengajukan keberatan secara formal, atau bahkan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika memang ada kebijakan pemerintah yang merugikan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kepala Desa Purworejo, Jarno, terkait siaran pers dari Kantor Hukum Haryono & Partners. Namun, beredar kabar bahwa rencana pengibaran bendera One Piece tersebut merupakan bentuk protes atas kekecewaan terhadap sejumlah kebijakan pemerintah yang dianggap menindas rakyat.

Kami minta kepala Desa Purworejo  segera menyampaikan klarifikasi kepada publik agar masyarakat tidak terprovokasi.atau saudara mundur dari jabatan kepala desa." Pungkas Haryono.(Hr)

Postingan populer dari blog ini

Oknum Anggota Polres Blitar Di Duga Tipu Warga

Bupati Blitar Jangan Mau Jadi Boneka Wakil Bupati

Arogansi Aparat Dalam Pembubaran Sound karnaval Nglegok, Membuat Masyarakat Trauma